Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan pembentukan Satgas Percepatan Kopdes/Kelurahan Merah Putih, yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian.
Dengan penunjukan ini, Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sektor utama dalam pelaksanaan percepatan pembentukan koperasi desa. Menurut Ferry, kegiatan musyawarah desa khusus akan berlangsung lebih masif selama Mei 2025. Hal ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas jaringan koperasi hingga ke tingkat kelurahan.
30 Ribu Kopdes Ditargetkan Terbentuk dalam Waktu Dekat
Wamenkop Ferry menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan terbentuknya sekitar 30 ribu Kopdes dalam waktu dekat. Selain itu, dalam sidang kabinet terbatas, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui skema pembiayaan program ini.
Selanjutnya, program ini diharapkan mulai berjalan secara bertahap pada Oktober 2025.

Sumber: nasional.sindonews.com
Tugas dan Fokus Satgas Kopdes
Berdasarkan Keppres, Satgas memiliki beberapa tugas utama. Pertama, menyusun kebijakan dan petunjuk teknis. Kedua, melakukan pemetaan potensi desa. Ketiga, memberikan pendampingan kelembagaan dan penguatan SDM koperasi.
Selain itu, Satgas juga akan mengembangkan rencana bisnis untuk koperasi desa. Rencana ini mencakup pembangunan kantor koperasi, penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, apotek, serta gudang penyimpanan (cold storage). Semua itu disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Langkah Strategis Menuju Ekonomi Desa Berkelanjutan
Program Kopdes Merah Putih tidak hanya bertujuan membentuk koperasi. Lebih dari itu, program ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, koperasi desa diharapkan menjadi pilar ekonomi kerakyatan di masa depan.
Baca juga: Digitalisasi Koperasi Berbasis ERP Jadi Langkah Strategis Transformasi Ekonomi Desa