Ringkasan artikel:
- Pemerintah mengambil alih cicilan koperasi melalui dana transfer daerah (DAU, DBH, dana desa)
- Penyaluran pembiayaan kini melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- Plafon Rp3 miliar berlaku per unit gerai, bukan per koperasi
- Aset hasil pembangunan menjadi milik pemerintah daerah atau desa
- Grace period diperpanjang hingga 12 bulan dengan tenor tetap 72 bulan
Skema pendanaan Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) mengalami perubahan besar di tahun 2026. Pemerintah menghadirkan pendekatan baru yang mengubah cara pembiayaan, cicilan, hingga kepemilikan aset koperasi.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 yang merombak skema pendanaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Perubahan paling mendasar ialah perihal pemerintah pusat kini mengambil alih pembayaran cicilan (pokok dan bunga/margin) menggunakan dana transfer ke daerah (DAU, DBH, atau dana desa), yang sebelumnya menjadi utang langsung koperasi. Aturan ini menggantikan PMK No. 49/2025.
Bukan itu saja, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 terdapat beberapa perubahan penting lainnya.
Baca Juga: Inilah 7 Program Koperasi Merah Putih yang Bisa Bantu Kesejahteraan Rakyat
Poin-Poin Penting Terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026

Melansir berbagai sumber, berikut skema pendanaan koperasi merah putih dan aturan lainnya yang perlu dipahami:
1. Pengambilalihan Cicilan oleh Pemerintah
Kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin kini tidak lagi dibebankan kepada koperasi. Negara mengambil alih seluruh pembayaran cicilan tersebut.
Pembayaran dilakukan setiap bulan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi kelurahan.
Sementara untuk koperasi desa, pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun melalui dana desa.
2. Perubahan Penyalur dan Penerima Pembiayaan
Pada skema lama, perbankan menyalurkan pembiayaan langsung ke koperasi.
Kini, pembiayaan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek.
Nantinya PT Agrinas Pangan Nusantara punya peran untuk fokus pada pembangunan fisik seperti gerai, gudang, serta kebutuhan operasional lainnya.
3. Penghapusan Fungsi Dana Talangan (Bailout)
Sebelumnya, dana transfer daerah berfungsi sebagai dana talangan jika koperasi tidak mampu membayar cicilan. Dalam aturan anyar, mekanisme tersebut dihapus.
Artinya, koperasi tak lagi memiliki kewajiban membayar cicilan karena sudah ditanggung pemerintah sejak awal.
4. Perubahan Limit dan Perhitungan Pembiayaan
Plafon pembiayaan tetap berada di angka Rp3 miliar, tetapi perhitungannya berubah.
Sebelumnya Rp3 miliar berlaku untuk satu koperasi secara keseluruhan, kini berlaku untuk setiap unit gerai KDMP/KKMP.
Situasi tersebut secara langsung memberi ruang ekspansi yang lebih luas untuk pengembangan jaringan gerai.
5. Perpanjangan Masa Tenggang (Grace Period)
Tenor pinjaman tetap 72 bulan dengan bunga sekitar 6% per tahun.
Namun, masa tenggang diperpanjang hingga maksimal 12 bulan.
Sebelumnya, grace period hanya diberikan selama 8 bulan. Perubahan ini memberi waktu lebih panjang sebelum kewajiban pembayaran berjalan.
6. Perubahan Status Kepemilikan Aset
Dalam aturan sebelumnya, aset seperti gerai dan gudang menjadi milik koperasi dan dijadikan jaminan.
Lewat aturan baru, seluruh aset yang dibangun dari skema pendanaan ini berstatus milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Hal itu sejalan dengan sumber pembiayaan koperasi yang berasal dari anggaran negara.
7. Mekanisme Pemotongan Dana Transfer
Pembayaran cicilan dilakukan melalui realokasi dana transfer pusat ke daerah, yaitu:
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Desa (dibayarkan sekaligus per tahun untuk tingkat desa)
Skema di atas membuat alur pembayaran lebih terstruktur karena langsung terintegrasi dengan sistem fiskal pemerintah.
8. Detail Pinjaman dalam Skema Baru
Beberapa rincian pembiayaan yang perlu diketahui:
- Plafon: Maksimal Rp3 miliar per unit gerai
- Bunga: Sekitar 6% per tahun
- Tenor: Hingga 72 bulan (6 tahun)
- Grace period: maksimal 12 bulan
Detail itu menjadi acuan utama dalam implementasi program di lapangan.
Itulah ulasan tentang skema pendanaan Koperasi Merah Putih terbaru. Semoga bermanfaat!
Untuk konsultasi koperasi atau mengetahui lebih dalam soal skema pendanaan Koperasi Merah Putih bisa menghubungi tim elKopra melalui Whatsapp di 08112239090.
***Foto: simkopdes.go.id