Logo

Mekanisme Simpan Pinjam Koperasi Syariah, Sudah Tahu?

Artikel, Berita Koperasi

22 Dec 2025

simpan pinjam koperasi syariah

Sistem simpan pinjam koperasi syariah tentu agak berbeda dengan koperasi konvensional. Nah, artikel berikut akan menjelaskan sistemnya. Catat baik-baik, ya!

Inti dari kegiatan kebanyakan jenis koperasi ialah simpan pinjam, termasuk koperasi syariah.

Dalam praktiknya, koperasi menghimpun dana dari anggota melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Dana yang terkumpul tersebut kemudian disalurkan kembali kepada anggota yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan.

Lalu, bagaimana dengan mekanisme simpan pinjam koperasi syariah? Simak pada uraian berikutnya!

Mengenal Mekanisme Simpan Pinjam Koperasi Syariah

Pembahasan mengenai simpan pinjam koperasi syariah dalam artikel ini disusun dengan mengacu pada Jurnal Syariah Hukum Islam yang berjudul “Sistem Pembiayaan Menggunakan Akad Rahn di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mutiara Harapan Jamaah Kolaka”, yang ditulis oleh tim dari Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka.

Kajian tersebut memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana koperasi syariah menjalankan aktivitas simpan pinjam sesuai prinsip syariah.

Secara umum koperasi syariah dikelola dengan mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan transparansi.

Paling penting, seluruh aktivitasnya dijalankan tanpa riba serta menggunakan akad-akad yang telah diatur dalam syariat Islam.

Kemudian, dalam sistem simpan pinjam koperasi syariah, koperasi tidak hanya berperan sebagai tempat menyimpan dana anggota, tetapi juga sebagai mitra usaha.

Dana simpanan yang dihimpun dikelola dan disalurkan kembali melalui beberapa akad utama, sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama.

Agar lebih jelas, berikut detailnya:

1. Tabungan Wajib dan Pokok dengan Akad Mudharabah Musyarakah

Tabungan wajib dan tabungan pokok menjadi sumber modal utama dalam simpan pinjam koperasi syariah.

Dana tersebut dikelola melalui akad mudharabah musyarakah, yaitu kerja sama usaha antara koperasi dan anggota.

Koperasi bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan anggota berperan sebagai muḍārib yang mengelola usaha.

Modal usaha dapat diberikan secara penuh atau sebagian, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang yang dinilai dengan uang.

2. Tabungan Sukarela dengan Akad Wadiah

Selain tabungan wajib, simpan pinjam koperasi syariah juga menyediakan tabungan sukarela dengan akad wadiah.

Akad ini berbentuk titipan, di mana anggota menitipkan dananya kepada koperasi.

Dana titipan wajib dijaga keutuhannya dan dapat diambil kembali sesuai kesepakatan.

Koperasi diperbolehkan memanfaatkan dana titipan untuk kegiatan operasional atau pembiayaan usaha.

Namun, tanggung jawab atas keamanan dana tetap berada pada koperasi. Prinsip wadiah menekankan nilai amanah dan kepercayaan antara anggota dan koperasi.

3. Pembiayaan dengan Akad Murabahah

Mekanisme simpan pinjam koperasi syariah juga dilakukan melalui pembiayaan murabahah.

Akad ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha atau kebutuhan pribadi anggota.

Dalam murabahah, koperasi membeli barang yang dibutuhkan anggota, lalu menjualnya kembali dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan.

Harga pokok dan margin disampaikan secara terbuka sejak awal akad.

Anggota membayar harga tersebut secara angsuran sesuai jangka waktu yang disepakati.

Skema itu memberikan kejelasan bagi anggota karena tidak mengandung unsur bunga.

4. Gadai Syariah dengan Akad Rahn

Selain pembiayaan tanpa jaminan, koperasi syariah menyediakan pembiayaan berbasis jaminan melalui akad rahn atau gadai syariah.

Anggota menyerahkan barang bernilai sebagai jaminan utang. Koperasi berhak menahan barang tersebut sampai kewajiban anggota terpenuhi.

Barang jaminan harus bernilai, jelas kepemilikannya, dan dapat diserahterimakan.

Biaya pemeliharaan tak dikaitkan dengan jumlah pembiayaan.

Apabila anggota tidak mampu melunasi kewajibannya, barang jaminan dapat dilelang sesuai ketentuan syariah, dan kelebihan hasil penjualan dikembalikan kepada anggota.

Kesimpulan

Sistem simpan pinjam koperasi syariah dijalankan melalui mekanisme yang terstruktur dan berlandaskan prinsip syariah.

Mulai dari pengelolaan tabungan wajib dan sukarela, pembiayaan murabahah, hingga gadai syariah dengan akad rahn, seluruh proses menekankan keadilan, transparansi, dan amanah.

Pengelolaan Simpan Pinjam Koperasi Syariah Lebih Tertata dengan elKopra

Pengelolaan simpan pinjam koperasi syariah membutuhkan sistem yang rapi dan transparan.

Mulai dari pencatatan simpanan anggota hingga pengelolaan pembiayaan berbasis akad syariah, semuanya perlu tertata agar mudah diawasi.

Aplikasi elKopra bisa digunakan karena sistemnya membantu koperasi syariah mengelola simpanan dan pembiayaan secara terpusat.

Pencatatan simpanan pokok, wajib, dan sukarela dapat dilakukan dengan lebih tertib.

Pengelolaan akad pun seperti mudharabah, murabahah, dan rahn juga menjadi lebih jelas dan terdokumentasi.

Itulah tadi mekanisme atau sistem koperasi syariah. Semoga bermanfaat!

***Foto: freepik.com

Bagikan:

Berita Lainnya

Mengenal Koperasi Sekolah, dari Pengertian hingga Unit Usahanya

7 Prinsip Koperasi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku

Inilah 7 Program Koperasi Merah Putih yang Bisa Bantu Kesejahteraan Rakyat

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung