Revisi UU Koperasi Jadi Prioritas: Menjawab Tantangan Zaman
Jakarta – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyerukan percepatan pengesahan RUU Perkoperasian. Ia menilai bahwa UU Koperasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman dan memerlukan pembaruan agar koperasi dapat lebih fleksibel dan adaptif menghadapi dinamika ekonomi modern.
“Koperasi bukan hanya badan hukum, tetapi juga badan usaha. Sayangnya, UU yang mengatur koperasi terakhir kali diperbarui pada tahun 1992 melalui UU Nomor 25 Tahun 1992. Itu sudah sangat kuno,” ujar Cak Imin dalam konferensi pers setelah rapat bersama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Nasional
Cak Imin menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional. Sebagai badan usaha yang berbasis pada prinsip gotong royong, koperasi harus didukung dengan regulasi yang komprehensif dan relevan.
“Revisi UU Koperasi ini bukan hanya untuk memperkuat legalitas, tetapi juga memberikan solusi bagi badan usaha yang kesulitan dalam proses legalisasi. Kami ingin undang-undang baru yang lebih menyeluruh dan mampu mengatasi berbagai tantangan koperasi di era modern,” tambahnya.

RUU Perkoperasian: Harapan Baru bagi Koperasi Bermasalah
Salah satu poin penting yang ingin dihadirkan dalam revisi UU Koperasi adalah kemudahan pengelolaan koperasi yang bermasalah. Dengan peraturan yang diperbarui, proses pengawasan dan legalisasi badan hukum koperasi dapat berjalan lebih efisien.
“Kita perlu undang-undang yang bisa menjadi solusi nyata bagi koperasi-koperasi yang mengalami kendala. Dengan pendekatan yang lebih modern, koperasi dapat memainkan peran lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Cak Imin.
Komitmen untuk Percepatan Pengesahan RUU
Cak Imin menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian akan menjadi prioritas utama. Ia berkomitmen untuk mendorong percepatan pengesahan undang-undang tersebut dalam waktu dekat.
“Insyaallah, kami akan mempercepat proses ini. RUU Perkoperasian harus segera disahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi koperasi di Indonesia,” katanya.
Mendukung Koperasi di Era Digital
Selain menyoroti pentingnya pembaruan regulasi, Cak Imin juga menekankan bahwa koperasi perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi. Regulasi baru diharapkan mampu mendorong koperasi untuk lebih inovatif dan relevan dalam era ekonomi digital.
Dengan revisi UU Perkoperasian, pemerintah berharap koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang lebih tangguh dan modern, sekaligus menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.
sumber: news.detik.com