Rencana Kenaikan PPN 12 Persen: Peluang dan Tantangan untuk Perekonomian
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen. Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 terus menjadi perhatian publik. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah menetapkan tahapan kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, berbagai kritik dan kekhawatiran muncul, terutama terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan sektor industri.
Masih dalam Kajian DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa kenaikan tarif PPN hingga kini masih dikaji oleh parlemen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak memberatkan rakyat.
“Kami sedang melakukan kajian mendalam dan terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Kenaikan tarif ini dianggap penting untuk mendukung pembangunan nasional, namun implementasinya harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi.

Kritik terhadap Kenaikan PPN
Rencana kenaikan PPN mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI). Chief Strategist CISDI, Yurdhina Meilissa, menyoroti dampaknya pada sektor layanan kesehatan.
“Biaya layanan kesehatan bisa meningkat karena kenaikan harga bahan farmasi dan alat kesehatan yang dikenai PPN. Meskipun layanan kesehatan dasar dikecualikan dari pajak, obat-obatan yang dijual untuk pasien rawat jalan tetap terkena PPN,” jelas Yurdhina.
Ia menambahkan, kebijakan ini dapat memengaruhi rantai distribusi obat-obatan dan berpotensi menaikkan harga jual ke konsumen.
Sementara itu, PT Danone Indonesia melalui Direktur Komunikasi Korporat Arief Mujahidin berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini. “Kenaikan PPN bisa memengaruhi daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Arief.
Kategori Barang yang Terdampak Kenaikan PPN
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, berikut adalah beberapa kategori barang yang akan terkena dampak kenaikan tarif PPN:
- Barang Konsumsi: Tas, pakaian, sepatu, dan produk kecantikan seperti kosmetik.
- Barang Elektronik: Smartphone, televisi, dan perangkat rumah tangga elektronik.
- Layanan Digital: Streaming musik dan film seperti Spotify dan Netflix.
- Pulsa dan Perkakas: Pulsa telekomunikasi dan peralatan rumah tangga.
Kenaikan PPN pada barang-barang ini dapat berpotensi meningkatkan harga produk, yang bisa memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN
Sebaliknya, beberapa jenis barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A UU HPP, seperti:
- Barang Bebas PPN:
- Makanan dan minuman di hotel, restoran, atau warung makan.
- Emas batangan untuk cadangan devisa.
- Jasa Bebas PPN:
- Jasa kesehatan medis tertentu.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keuangan dan tenaga kerja.
- Jasa angkutan umum darat, air, dan udara.
Pengecualian ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di sektor vital.
Kesimpulan: Implikasi Kenaikan PPN pada Ekonomi
Kenaikan PPN 12 persen di 2025 merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, implementasinya harus diimbangi dengan langkah mitigasi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Berbagai sektor industri dan organisasi masyarakat terus mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini, terutama terkait dampaknya pada barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan daya beli konsumen. Dialog terbuka antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri menjadi kunci untuk mencapai kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
sumber: tempo.co