Logo

Pemerintah Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Pemerataan Ekonomi

Berita Koperasi

17 Apr 2025

Percepatan koperasi desa

Percepatan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai bagian dari strategi nasional untuk mencapai kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi berbasis desa.

Langkah ini diperkuat melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar pada 10 April 2025, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Sinergi Kementerian Jadi Penggerak Akselerasi

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi dan UKM, serta Wakil Menteri Pertanian. Kehadiran lintas kementerian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menyukseskan pembentukan koperasi di seluruh desa Indonesia.

Percepatan koperasi desa

Sumber: setneg.go.id

Program Kopdes Merah Putih dirancang bukan sekadar sebagai wadah usaha. Ia akan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, yang mencakup unit-unit penting seperti:

  • Simpan pinjam,
  • Klinik dan apotek desa,
  • Toko bahan pokok murah,
  • Distribusi pangan lokal.

Target 80 Ribu Koperasi Aktif dalam Beberapa Tahun

Hingga kini, dari total 72.456 desa di Indonesia, baru sekitar 32.416 desa yang memiliki koperasi aktif. Melalui program ini, pemerintah menargetkan pembentukan atau revitalisasi hingga 80 ribu koperasi desa dalam beberapa tahun mendatang.

Menurut Menko Pangan Zulkifli Hasan, keberadaan koperasi ini bukan hanya penting secara ekonomi, tetapi juga menjadi alat strategis negara dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan. Lebih jauh, koperasi diharapkan menjadi pengungkit utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara kolektif.

Fokus pada Tindakan Nyata dan Cepat

Untuk mencapai target besar ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi quick win, antara lain:

  • Percepatan pendirian koperasi baru,
  • Penyediaan layanan dasar koperasi di tiap desa,
  • Penguatan unit usaha wajib koperasi.

Langkah-langkah ini dirancang agar seluruh program lintas kementerian bisa berjalan terintegrasi dan tidak saling tumpang tindih, demi efisiensi pelaksanaan di lapangan.

Baca juga: Kemensos Kerahkan 20 Juta KPM untuk Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Bagikan:

Berita Lainnya

Harga Emas di Pegadaian 17 April 2025: Antam Tembus Rp 2 Juta per Gram

Apa Itu Point of Sales? Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda

Dampak Tarif Trump ke Teknologi Indonesia: Pemerintah Kaji Regulasi untuk Tingkatkan Daya Saing

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung