Dalam upaya mempercepat pemerataan ekonomi desa, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) besar-besaran untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Targetnya, program ini akan mencakup 80 ribu koperasi aktif yang tersebar di seluruh pelosok desa Indonesia.
Menurut Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, diperlukan sekitar 400 ribu orang untuk mengisi posisi pengurus koperasi. Setiap koperasi akan dipimpin oleh minimal lima orang pengurus. Tak hanya itu, diperkirakan juga dibutuhkan 1,2 juta pengelola koperasi untuk mengelola berbagai unit usaha koperasi di tingkat desa.
Enam Unit Usaha Jadi Fokus Operasional Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih dirancang tidak hanya untuk fungsi simpan pinjam. Setidaknya ada enam jenis unit usaha yang akan dijalankan koperasi, yaitu:
- Gerai sembako murah
- Apotek desa
- Klinik desa
- Cold storage atau gudang
- Layanan simpan pinjam
- Kantor koperasi sebagai pusat layanan masyarakat
Agar seluruh unit ini bisa berjalan secara efisien dan profesional, pengelola koperasi perlu memiliki kompetensi khusus dan standar operasional yang jelas.

Sumber: tempo.co
Pelatihan SDM Dilakukan Secara Hybrid
Kemenkop akan menggelar pelatihan pengurus dan pengelola koperasi menggunakan sistem hybrid. Model ini dianggap lebih efektif, karena bisa menjangkau peserta di wilayah terpencil sekaligus menghemat biaya pelatihan. Pelatihan akan mencakup aspek teknis, manajerial, dan etika kerja koperasi.
Ahmad menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih merumuskan sistem pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap finalisasi pembiayaan atau sumber pendanaan program.
Target Resmi Berdiri Serentak 12 Juli 2025
Program Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan resmi berdiri serentak pada 12 Juli 2025. Percepatan ini dipimpin langsung oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, dan Kementerian Pertanian.
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah mendorong agar setiap kepala desa segera melakukan musyawarah desa khusus. Musyawarah ini akan didampingi langsung oleh tenaga pendamping dari Kemenkop yang bertugas menjelaskan tata cara pembentukan koperasi secara legal dan struktural.
Membangun Ekonomi dari Akar Rumput
Melalui strategi ini, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput.
Dengan kolaborasi antar-kementerian, pendekatan berbasis pelatihan, dan semangat gotong royong, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas desa, serta membangun ekonomi yang lebih adil dan mandiri.
Baca juga: Apa Itu Point of Sales? Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda