Logo

Pemerintah Bentuk Satgas Koperasi Desa Merah Putih untuk Percepat Realisasi 70.000 Koperasi

Artikel, Berita Koperasi

25 Mar 2025

Satgas Koperasi Desa Merah Putih

Satgas Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibentuk

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih untuk mempercepat realisasi 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia dalam waktu enam bulan. Pembentukan satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan koperasi desa dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Satgas ini terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta beberapa kementerian lain yang memiliki peran dalam pemberdayaan ekonomi desa.

Tugas dan Tanggung Jawab Satgas

Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga yang terlibat. Satgas bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pembentukan koperasi, menyediakan regulasi yang mendukung, serta memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam pelaksanaannya, musyawarah desa akan menjadi forum utama dalam menentukan mekanisme pembentukan koperasi. Desa yang sudah memiliki koperasi dapat memilih untuk mengembangkan koperasi yang ada atau menggabungkannya dengan badan usaha desa lain seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Satgas Koperasi Desa Merah Putih

Sumber: antaranews.com

Sumber Pendanaan untuk Koperasi Desa

Pemerintah telah menetapkan beberapa sumber pendanaan untuk mendukung koperasi desa. Dana akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), serta melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Skema pembiayaan ini masih dalam tahap perumusan lebih lanjut agar dapat berjalan secara efektif.

Dampak Koperasi Desa bagi Perekonomian Lokal

Pembentukan koperasi desa memiliki tujuan utama untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Beberapa manfaat utama dari koperasi desa antara lain:

  • Stabilisasi harga sembako melalui distribusi yang dikelola langsung oleh koperasi
  • Penyerapan hasil panen petani secara langsung, sehingga mengurangi ketergantungan pada tengkulak
  • Pengembangan usaha mikro dan kecil di desa, dengan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi

Dengan adanya koperasi desa yang dikelola secara profesional, diharapkan masyarakat desa dapat memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Satgas Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk mempercepat pembentukan koperasi di desa-desa Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan regulasi dan pendanaan yang mendukung agar koperasi dapat beroperasi secara optimal. Dengan tata kelola yang baik, koperasi desa dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi lokal.

Baca juga berita lainnya: Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih

Bagikan:

Berita Lainnya

Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank (NDB), Apa Manfaatnya?

7 Teknologi Canggih dalam Sepak Bola yang Mengubah Permainan

PT Timah Gandeng BUMDes dan Koperasi: Dorong Ekonomi Desa Melalui Tata Kelola Tambang

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung