Panduan Lengkap Membentuk Koperasi Desa Merah Putih
Membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui koperasi yang profesional dan transparan.
Pembentukan koperasi ini dilakukan dalam tiga model utama:
- Koperasi baru, untuk desa yang belum memiliki koperasi.
- Pengembangan koperasi aktif, bagi desa dengan koperasi yang sudah berjalan.
- Revitalisasi koperasi, bagi koperasi desa yang kurang aktif atau lemah.

sumber: kumparan.com
Langkah-Langkah Membentuk Koperasi Desa Merah Putih
- Sosialisasi dan Musyawarah Desa
Setiap desa menyelenggarakan musyawarah khusus guna menyepakati pendirian koperasi. Forum ini menentukan nama koperasi, jenis usaha, modal awal, serta memilih pengurus dan pengawas. - Pembuatan Akta dan Pengesahan Badan Hukum
Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara Pendirian yang kemudian diajukan ke notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi. Setelah itu, permohonan pengesahan diajukan ke Kementerian Hukum. - Struktur dan Kepengurusan
- Pengurus dipilih dari hasil musyawarah.
- Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa (ex-officio).
- Tidak boleh ada hubungan keluarga dalam kepengurusan.
- Unit Usaha Koperasi
Koperasi dapat menjalankan berbagai usaha, seperti: - – Gerai sembako dan obat murah
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa
- Gudang penyimpanan dan logistik
- Monitoring dan Evaluasi
Koperasi akan diawasi secara rutin untuk memastikan keberlanjutan dan transparansi operasionalnya.
Kesimpulan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah strategis dalam meningkatkan ekonomi desa. Dengan mengikuti tahapan yang jelas, koperasi ini dapat berkembang dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa.
Baca juga berita lainnya: Pesantren Al-ittifaq Menjadi Percontohan Koperasi Desa Merah Putih