OJK Izinkan Buyback Saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan emiten melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil untuk meredam volatilitas di pasar modal setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyebut kebijakan ini bukanlah hal baru. OJK pernah menerapkan aturan serupa pada 2013, 2015, dan 2020, terutama saat kondisi pasar mengalami tekanan besar.
Dampak Buyback Saham Tanpa RUPS terhadap Pasar Modal
IHSG sempat mengalami tekanan berat sejak 19 September 2024, dengan penurunan mencapai 1.682 poin atau minus 21,28 persen hingga 18 Maret 2025. Kondisi ini memicu trading halt pada 18 Maret 2025 pukul 11.19 WIB setelah IHSG anjlok 5 persen. Setelah dibuka kembali pada pukul 13.40 WIB, indeks mulai bergerak stabil ke level 6.153.
Dengan adanya kebijakan buyback ini, perusahaan terbuka diberikan fleksibilitas lebih besar untuk menstabilkan harga sahamnya. Emiten dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu menunggu persetujuan RUPS, yang biasanya memakan waktu cukup lama.

Sumber: Money.kompas.com
Upaya OJK dalam Menjaga Stabilitas Pasar
OJK berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan ini agar tetap transparan dan menjaga keseimbangan pasar. Langkah-langkah strategis akan dilakukan untuk memastikan stabilitas keuangan tetap terjaga, sehingga investor tetap memiliki kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Kesimpulan
Keputusan OJK mengizinkan buyback saham tanpa RUPS merupakan respons cepat terhadap kondisi pasar yang penuh tantangan. Dengan fleksibilitas yang diberikan kepada emiten, diharapkan volatilitas IHSG dapat diredam, serta investor kembali mendapatkan kepercayaan terhadap pasar saham.
Baca juga artikel lainnya: Saham BBCA Turun Prospek Investasi