Kriteria UMKM harus dipahami jika berencana membuka usaha. Kenapa? Salah satu alasannya agar Anda tahu cara mengurus izinnya sekaligus besaran pajaknya.
Sektor Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah punya peran penting sebagai pendorong ekonomi nasional.
Bagaimana tidak, melansir laman resmi OJK, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,6 juta unit.
Dengan jumlah itu, UMKM menyumbang 61,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 199 juta tenaga kerja atau setara 97 persen dari total tenaga kerja nasional.
Data-data di atas membuktikan jika UMKM punya dampak besar.
Nah, ada yang berencana membangun UMKM, idealnya Anda harus tahu kriteria UMKM.
Pasalnya, seperti yang sudah disebutkan di muka, dengan tahu kriteria UMKM Anda bakal tahu cara pengurusan izinnya dan besaran pajaknya.
Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut perihal kriteria UMKM berdasarkan peraturan yang berlaku.
Catat baik-baik!
Pengertian dan Kriteria UMKM
Pengertian dan kriteria UMKM berikut dikutip dari buku Pelindung Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional.
Sebagai informasi, pengertian dan Kriteria UMKM Berdasarkan UU UMKM dan PP No. 7 Tahun 2021
1. Pengertian UMKM
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, istilah UMKM merujuk pada tiga kategori usaha, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, yang penjelasannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Agar lebih jelas, berikut pengertian ketiganya Menurut UU UMKM:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi batasan tertentu sesuai kriteria dalam UU.
- Usaha Kecil merupakan usaha produktif yang berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah maupun usaha besar.
- Usaha Menengah adalah usaha yang juga berdiri sendiri, tidak menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha besar, dan memiliki skala ekonomi yang lebih besar dibanding usaha kecil.
Ketiga kategori tersebut dibedakan berdasarkan beberapa indikator, terutama kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
2. Kriteria UMKM
A. Kriteria UMKM Menurut Pasal 6 UU UMKM
Dalam pasal 6 UU UMKM, penetapan kategori UMKM berdasarkan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dan hasil penjualan tahunan (omzet).
1. Usaha Mikro
- Kekayaan bersih: maksimal Rp50 juta.
- Penjualan tahunan: maksimal Rp300 juta.
2. Usaha Kecil
- Kekayaan bersih: lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- Penjualan tahunan: lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
4. Usaha Menengah
- Kekayaan bersih: lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- Penjualan tahunan: lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
B. Perubahan Kriteria UMKM Setelah UU Cipta Kerja
Setelah UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020, pengelompokan UMKM mengalami perubahan.
Penentuan kategori usaha tak lagi hanya bertumpu pada kekayaan bersih dan omzet saja.
UU Cipta Kerja membuka ruang penilaian lebih luas dengan mempertimbangkan berbagai aspek tambahan seperti:
- Modal usaha
- Nilai investasi
- Jumlah tenaga kerja
- Insentif dan disinsentif
- Kandungan lokal
- Penerapan teknologi ramah lingkungan
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah diberi mandat untuk menetapkan kriteria UMKM lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yang kemudian diwujudkan melalui PP No. 7 Tahun 2021.
C. Kriteria UMKM Menurut PP No. 7 Tahun 2021
Kemudian, berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 memperbarui penilaian UMKM berdasarkan modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan.
1. Berdasarkan Modal Usaha
- Usaha Mikro: modal usaha sampai Rp1 miliar.
- Usaha Kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
- Usaha Menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.
2. Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan
- Usaha Mikro: penjualan tahunan sampai Rp2 miliar.
- Usaha Kecil: penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
- Usaha Menengah: penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
PP di atas juga menyatakan bahwa batasan nilai dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang.
Itulah tadi informasi penting terkait pengertian dan kriteria UMKM. Semoga bermanfaat!