Logo

Penjelasan tentang Koperasi Syariah yang Jumlahnya Sudah Ribuan di Indonesia

Artikel, Berita Koperasi

03 Nov 2025

koperasi syariah

Ingin tahu apa itu koperasi syariah dan apa bedanya dengan koperasi konvensional? Bagi yang penasaran atau mungkin berencana membuat jenis koperasi syariah, simak artikel berikut!

Di era modern seperti sekarang, penerapan prinsip syariah semakin banyak dijumpai, terutama dalam bidang ekonomi.

Tren tersebut menggambarkan bahwa sistem ekonomi berbasis syariah memiliki posisi yang kian kuat di tengah masyarakat.

Contoh dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia pun terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Kita dapat melihat bagaimana industri yang berlandaskan prinsip syariah berkembang pesat, tidak hanya muncul pada momentum tertentu, tetapi telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.

Nah, salah satu bentuk penerapannya tampak pada lembaga keuangan dan organisasi berbasis syariah, termasuk koperasi syariah.

Jenis koperasi itu kini menjamur di berbagai daerah.

Mengutip beberapa sumber, jumlah koperasi syariah yang aktif di Indonesia telah mencapai sekitar 28 ribu unit per tahun 2023.

Angka tersebut menggambarkan betapa besar minat masyarakat terhadap sistem keuangan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan koperasi syariah? Bagaimana perbedaannya dengan koperasi konvensional?

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!

Pengertian Koperasi Syariah

Untuk melihat pengertian koperasi syariah, mari kita tinjau lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, NO: 14 1/DSN-MUI/VILU}D2L, tentang Pedoman Pendirian dan Operasi Koperasi Syariah.

Menurut fatwa itu, koperasi syariah adalah Koperasi yang didirikan, dikelola dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Manfaat koperasi syariah

Koperasi syariah memberikan beragam manfaat, khususnya bagi masyarakat luas hingga untuk individu yang menjadi anggotanya.

Manfaat ini karena prinsip yang dijalankan koperasi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada nilai keadilan, kebersamaan, dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi.

Adapun manfaat koperasi syariah adalah sebagai berikut:

1. Akses Pembiayaan yang Adil

Salah satu keunggulan utama koperasi syariah terletak pada sistem pembiayaannya yang berlandaskan prinsip keadilan.

Setiap transaksi didasarkan pada kesepakatan bersama dan tidak melibatkan praktik riba.

2. Transaksi yang Jelas dan Transparan

Seluruh kegiatan usaha di koperasi syariah dilakukan secara terbuka dan berdasarkan akad yang disepakati.

Tujuannya untuk memastikan setiap anggota memahami hak dan kewajibannya, serta menghindari potensi penipuan atau ketidakjelasan dalam transaksi.

Contohnya, seorang anggota meminjam uang Rp10 juta untuk modal usaha.

Sejak awal, koperasi dan anggota sudah menyepakati jumlah yang harus dikembalikan.

Karena sistem koperasi syariah tidak menggunakan bunga, maka anggota membayar “uang jasa” atau sistem bagi hasil.

Misalnya, disepakati pengembaliannya sebesar Rp11 juta.

Tambahan Rp1 juta tersebut bukan bunga, melainkan uang jasa yang nantinya akan kembali menjadi bagian dari keuntungan koperasi dan dibagikan kembali kepada anggota.

3. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Antar-Anggota

Koperasi syariah dibangun atas semangat tolong-menolong dan kebersamaan.

Setiap anggota memiliki peran yang setara dan saling mendukung dalam mengembangkan usaha.

4. Mendapatkan Edukasi Keuangan Berbasis Syariah

Anggota koperasi tidak hanya memperoleh manfaat finansial, tetapi juga pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Edukasi tersebut penting untuk membangun kesadaran finansial yang sehat dan beretika.

5. Menumbuhkan dan Mengembangkan Usaha Produktif Anggota

Melalui berbagai program pembiayaan dan pelatihan, koperasi syariah berperan dalam mendorong pertumbuhan usaha produktif di kalangan anggotanya.

Dasar Hukum Koperasi Syariah

Salah satu dasar hukum syariah bisa kita lihat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, NO: 14 1/DSN-MUI/VILU}D2L, tentang Pedoman Pendirian dan Operasi Koperasi Syariah.

Selain itu, secara umum dasar hukum koperasi syariah ada di dalam Al-Qur’an, sementara dasar hukum nasional, termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.

Ada pula undang-undang yang bisa digunakan sebagai dasar hukum koperasi syariah, antara lain:

  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengan Republik Indonesia Nomor 91/KepIv/KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.

Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional

Seperti yang sudah disinggung di muka, jika ada perbedaan antara koperasi syariah dan konvensional.

Mengutip laman asysyirkah.id, ini beberapa perbedaannya:

1. Landasan Operasi

Koperasi syariah berpegang pada prinsip Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Fatwa DSN-MUI. Sementara koperasi konvensional beroperasi sesuai peraturan umum tanpa dasar syariah.

2. Sistem Keuangan

Koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil dan akad syariah seperti Murabahah atau Ijarah, sedangkan koperasi konvensional menerapkan sistem bunga.

3. Orientasi Profit

Tujuan koperasi syariah adalah memperoleh keuntungan yang halal sekaligus keberkahan (falah), sedangkan koperasi konvensional berorientasi pada profit semata.

4. Pengelolaan Risiko

Dalam koperasi syariah, risiko ditanggung bersama secara adil sesuai akad. Pada koperasi konvensional, risiko lebih banyak dibebankan kepada peminjam melalui bunga dan jaminan.

5. Investasi Dana

Koperasi syariah hanya berinvestasi di sektor halal. Koperasi konvensional bebas menyalurkan dana ke berbagai bidang, termasuk yang tidak sesuai syariah.

6. Dewan Pengawas

Koperasi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip Islam, sedangkan koperasi konvensional tidak memiliki lembaga pengawas khusus.

7. Regulasi

Koperasi syariah diatur oleh OJK, Kemenkop UKM, dan Fatwa DSN-MUI. Koperasi konvensional diatur oleh Kemenkop UKM dan regulasi umum.

Itulah penjelasan lengkap tentang koperasi syariah mulai dari pengertian hingga perbedaanya dengan koperasi konvensional. Semoga bermanfaat!

***Foto: kopsyah.koperasibmigrup.co.id

Bagikan:

Berita Lainnya

Syarat Pinjam Uang di Koperasi, Catat Baik-Baik, ya!

Aplikasi elKopra, Langkah Cerdas Menuju Digitalisasi Koperasi!

5 Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam yang Punya Dampak Positif bagi Anggotanya

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung