Logo

Inilah Perbedaan Koperasi Open Loop dan Close Loop

Artikel

26 Sep 2025

Koperasi Open Loop dan Close Loop

Anda mungkin pernah mendengar istilah koperasi open loop dan close loop. Lalu, sebenarnya apa perbedaan di antara keduanya?

Selama ini, masyarakat mengenal koperasi sebagai badan usaha yang didirikan serta dijalankan oleh sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi bersama. 

Prinsip yang dijalankan pun berlandaskan gotong royong dan rasa kekeluargaan.

Namun seiring perkembangan zaman, koperasi tidak lagi dipandang sebatas wadah simpan pinjam atau usaha bersama. 

Saat ini, koperasi memasuki babak baru dengan model pengelolaan yang lebih modern. 

Salah satunya terlihat dari adanya pembagian jenis koperasi menjadi koperasi open loop dan koperasi close loop.

Kedua jenis koperasi tersebut memiliki sistem kerja yang berbeda dan tujuan yang tidak sepenuhnya sama. 

Memahami perbedaan keduanya penting, terutama bagi Anda yang ingin bergabung atau membangun koperasi dengan sistem yang tepat.

Nah, untuk lebih jelasnya, mari kita bahas perbedaan koperasi open loop dan close loop berikut ini.

Perbedaan Koperasi Open Loop dan Close Loop

koperasi open loop dan close loop
Sumber: merahputih.kop.id

Perbedaan koperasi open loop dan close loop mengacu pada ketentuan Pasal 44B dalam Pasal 202 ayat (2) UU P2SK dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

1. Koperasi Open Loop

Pengertian

Koperasi open loop adalah badan hukum koperasi yang memberikan layanan kepada masyarakat secara luas dan terbuka, bukan hanya kepada anggota.

Ciri-Ciri:

  • Menyalurkan Pinjaman ke pihak selain Anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain.
  • Menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
  • Melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti: usaha perbankan; usaha asuransi; usaha dana pensiun; pasar modal; usaha lembaga pembiayaan; usaha lain yang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan.
  • Menghimpun Dana (Simpanan) dari pihak selain Anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menghimpun dana dari Anggota Koperasi lain

PERIZINAN PENGATURAN PENGAWASAN: Oleh OJK atau OTORITAS JASA KEUANGAN.

Koperasi Close Loop

Pengertian:

Koperasi close loop adalah badan hukum koperasi yang memberikan layanan simpan pinjam secara terbatas/tertutup (hanya dari, untuk dan oleh anggota).

Ciri-Ciri:

  • HANYA menghimpun Dana (Simpanan) dari Anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain.
  • HANYA menyalurkan Pinjaman dan/atau Pembiayaan kepada Anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain.
  • Pendanaan dari bank, lembaga keuangan lain dan obligasi jumlahnya tidak melewati batas maksimal 40% (empat puluh perseratus) dari total aset koperasi.
  • Melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
  • TIDAK melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam. 
  • Koperasi yang melanggar salah satu ketentuan di atas Dikategorikan Koperasi yang bersifat terbuka (open loop)

PERIZINAN PENGATURAN PENGAWASAN: oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KEMENKOPUKM).

Koperasi Open Loop dan Close Loop di Era Modern

Baik koperasi open loop atau close loop, keduanya memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi anggota hingga masyarakat luas.

Perbedaan utamanya terletak pada lingkup layanan, sumber pendanaan, serta aturan pengelolaan dana yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agar koperasi dapat terus berkembang, diperlukan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Di sinilah Elkopra hadir sebagai solusi digital untuk koperasi.

Melalui platform ini, koperasi dapat mengelola simpanan, pinjaman, hingga laporan keuangan dengan lebih efisien dan transparan.

Selain itu, Elkopra juga mendukung keamanan data serta memudahkan pengurus maupun anggota dalam mengakses informasi keuangan secara real time.

Dengan pengelolaan yang tepat dan dukungan teknologi seperti Elkopra, koperasi tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam, tetapi juga motor penggerak ekonomi kolektif yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Itulah perbedaan koperasi open loop dan close loop. Cukup jelas, bukan? Semoga bermanfaat!

***Foto: demokratis.co.id

Bagikan:

Berita Lainnya

Pengertian dan Contoh Struktur Organisasi Koperasi. Bisa Jadi Rujukan!

Izin dan Syarat Koperasi Simpan Pinjam Sesuai Aturan Berlaku!

Berapa Bunga Koperasi Simpan Pinjam? Cek Jawabannya di Sini!

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung