Logo

Koperasi di Indonesia: Pengawasan Kementerian Koperasi vs OJK, Ini Penjelasannya

Artikel

04 Dec 2024

Pengawasan Koperasi: Kemenkop atau OJK?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengawasan koperasi di Indonesia kini mengalami peralihan yang melibatkan dua lembaga, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan perbedaan jenis koperasi yang diawasi oleh masing-masing lembaga berdasarkan pola operasionalnya.

Menurut Budi Arie, koperasi yang bersifat close loop tetap berada di bawah pengawasan Kemenkop UKM. Sebaliknya, koperasi dengan skema open loop akan diawasi oleh OJK. “Koperasi itu prinsipnya dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Kalau simpan pinjamnya berbasis anggota saja, itu nggak perlu OJK,” ungkap Budi Arie saat ditemui di Jakarta.

Namun, koperasi yang menghimpun dana dari pihak ketiga atau menyalurkan dana ke non-anggota akan diawasi oleh OJK. “Kalau dana berasal dari masyarakat luas dan tidak hanya berputar di antara anggota, maka OJK yang akan melakukan pengawasan,” tambahnya.

Apa Itu Koperasi Close Loop dan Open Loop?

  1. Koperasi Close Loop
    Koperasi jenis ini menghimpun dana dari anggotanya saja, dan dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan anggota. Operasionalnya bersifat internal, sesuai prinsip dasar koperasi yang mengutamakan manfaat bagi anggota. Contohnya adalah koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya.
  2. Koperasi Open Loop
    Koperasi open loop menghimpun dana tidak hanya dari anggota, tetapi juga dari masyarakat atau pihak ketiga. Selain itu, penyaluran dana dapat dilakukan ke pihak non-anggota, sehingga operasionalnya memiliki cakupan lebih luas. Jenis koperasi ini dianggap lebih kompleks, sehingga memerlukan pengawasan dari OJK sebagai otoritas keuangan.

sumber: money.kompas.com

Proses Transisi Pengawasan

Saat ini, proses konversi pengawasan koperasi open loop dari Kemenkop UKM ke OJK tengah berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa langkah ini melibatkan pembentukan task force untuk mendukung transisi.

“Proses ini melibatkan tanggapan masyarakat dan koordinasi dengan Kemenkop UKM. Nantinya, pengaturan pengawasan koperasi open loop akan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) yang diterbitkan,” ujar Agusman.

Selain itu, OJK juga fokus pada penguatan inovasi melalui pembentukan pusat inovasi dan penegakan hukum yang lebih tegas, terutama untuk koperasi yang berpotensi melanggar aturan atau menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Apa Manfaat Pembagian Pengawasan Ini?

Pembagian pengawasan ini bertujuan untuk:

  • Melindungi Anggota Koperasi: Koperasi close loop yang bersifat internal tidak perlu aturan yang terlalu ketat, sehingga anggotanya dapat menikmati manfaat koperasi dengan lebih sederhana.
  • Meminimalisasi Risiko Finansial: Koperasi open loop, yang melibatkan dana masyarakat luas, memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan keamanannya.
  • Memastikan Kepatuhan Hukum: Dengan OJK mengawasi koperasi open loop, pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat dapat diminimalkan.

Masa Depan Koperasi di Indonesia

Dengan adanya pembagian pengawasan ini, koperasi diharapkan dapat berkembang lebih transparan dan profesional. Sistem pengawasan yang sesuai dengan skala dan cakupan operasional koperasi akan memberikan perlindungan lebih baik bagi anggotanya serta masyarakat yang terlibat.

sumber: cnbcindonesia.com

Bagikan:

Berita Lainnya

Target 70.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Juli 2025

Prabowo Instruksikan Kabinet Hati-hati Tanggapi Kebijakan Tarif Impor Trump

Prosedur Resmi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih 2025

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung