Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya inflasi sebesar 1,17 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada April 2025. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada Indeks Harga Konsumen (IHK), yang naik dari 107,22 pada Maret 2025 menjadi 108,47 di April 2025.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, mengungkapkan bahwa kenaikan ini mencerminkan peningkatan harga sejumlah komoditas yang memengaruhi pengeluaran masyarakat. Data tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat (29/4/2025).
Apa Arti Angka 1,17 Persen?
Inflasi bulanan sebesar 1,17 persen tergolong cukup tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata inflasi bulanan nasional. Biasanya, inflasi month-to-month berada di kisaran 0,2 hingga 0,6 persen. Kenaikan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor musiman maupun non-musiman, seperti peningkatan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri, serta potensi gangguan pasokan pada sektor pangan.

Sumber: antaranews.com
Sebagai indikator penting, inflasi bulanan menunjukkan bagaimana daya beli masyarakat bisa berubah dalam waktu singkat. Semakin tinggi inflasi, semakin besar potensi tekanan terhadap pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Dampak Inflasi Terhadap Ekonomi
Naiknya IHK berarti barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat mengalami peningkatan harga. Jika tren ini berlanjut, Bank Indonesia dan pemerintah kemungkinan akan menyesuaikan kebijakan fiskal dan moneter mereka untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Selain itu, inflasi juga dapat memengaruhi tingkat suku bunga, keputusan investasi, hingga perencanaan anggaran oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, pemantauan berkala terhadap data inflasi menjadi penting, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga pelaku pasar dan masyarakat umum.
Dengan pencatatan inflasi April 2025 ini, publik diharapkan lebih waspada terhadap perubahan harga dan mempertimbangkan strategi keuangan yang adaptif. Tetap ikuti rilis resmi dari BPS untuk memahami arah ekonomi nasional ke depan.
Baca juga: Tiga Tantangan Pendanaan Ekonomi Kreatif yang Harus Segera Diatasi