Dampak perang dagang menjadi ketegangan dagang antara Amerika Serikat dan mitra dagangnya kini berimbas pada perekonomian Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan bahwa kebijakan tarif impor tinggi dari AS dapat menekan daya saing produk Indonesia, khususnya dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM Terancam Kehilangan Daya Saing
Menurut Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, UMKM merupakan pilar ekonomi nasional yang harus dilindungi dalam kondisi pasar global yang tidak stabil. Penerapan tarif reciprocal sebesar 32% terhadap produk Indonesia membuat harga barang ekspor kita menjadi kurang kompetitif. Negara pesaing seperti Malaysia yang hanya dikenai tarif 24% memiliki peluang lebih besar merebut pangsa pasar ekspor, khususnya untuk komoditas seperti sawit, kopi, alas kaki, dan elektronik.

Sumber: tempo.co
Serbuan Produk Murah dan Risiko Oversupply
Selain melemahnya ekspor, pasar domestik diperkirakan akan menghadapi banjir produk murah, baik dari stok dalam negeri yang tidak terserap pasar luar, maupun dari produk Tiongkok yang terkena tarif tinggi di AS. Situasi ini berpotensi menciptakan oversupply, menurunkan harga produk lokal, dan memperbesar celah bagi praktik predatory pricing.
“Ketika produk dijual di bawah harga pasar untuk menguasai pangsa, pelaku usaha kecil bisa tumbang,” tegas Aru.
Ancaman PHK dan Akuisisi Asing
Industri berorientasi ekspor, terutama yang bergantung pada pasar AS, berisiko mengurangi produksi bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih jauh, kondisi melemahnya pasar bisa dimanfaatkan investor asing untuk melakukan akuisisi, mengubah struktur pasar, dan mempengaruhi persaingan usaha.
KPPU menilai hal ini mengharuskan pengawasan lebih ketat terhadap merger dan akuisisi oleh pihak asing. Koordinasi lintas lembaga—termasuk Kementerian Perindustrian, OJK, hingga Bank Indonesia—menjadi sangat penting.
Strategi Mitigasi yang Direkomendasikan
Untuk menghadapi tantangan ini, KPPU mengusulkan langkah strategis, antara lain:
- Optimalisasi peran KPPU dalam menilai dampak kebijakan tarif terhadap iklim persaingan;
- Pembentukan tim koordinasi pengawasan merger lintas kementerian;
- Pengetatan impor barang yang bersaing langsung dengan UMKM;
- Penyediaan ruang konsultasi hukum bagi pelaku ekspor yang terdampak.
Langkah ini diharapkan bisa menjaga daya saing pelaku usaha nasional serta melindungi struktur pasar domestik dari dominasi produk asing.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2025 Melambat, Ini Penyebab dan Dampaknya