Mengetahui cara mendaftar UMKM secara online jadi penting, apalagi jika Anda berencana mengurus perizinan usaha atau hendak mengembangkanya. Lebih lengkapnya, simak artikel berikut!
Berkat kemajuan saat ini, para pengusaha yang mempunyai UMKM atau berencana membangun UMKM bisa daftar secara online.
Kenapa jadi ini penting? Sebab, jika UMKM didaftarkan Anda akan mendapatkan legalitas usaha.
Bukan itu saja, UMKM yang didaftarkan secara tak langsung dapat meningkatkan kredibilitas usaha hingga lebih mudah mengakses ke program bantuan pemerintah.
Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online itu? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut panduan selengkapnya!
Cara Mendaftar UMKM Secara Online dengan Mudah Lewat OSS

Jika Anda ingin mengetahui cara mendaftar UMKM secara online, prosesnya kini jauh lebih sederhana berkat sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui portal OSS, Anda sebagai pelaku pelaku usaha bisa mengurus legalitas tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu Anda ikuti:
1. Siapkan Dokumen dan Data Usaha Secara Lengkap
Sebelum memulai pendaftaran UMKM online, pastikan seluruh persyaratan sudah siap. Biasanya, Anda akan diminta menyediakan:
- NIK KTP,
- email aktif,
- nomor ponsel yang terhubung WhatsApp,
- NPWP,
- BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, serta
- data terkait usaha seperti informasi modal, luas lahan, dan jenis produk atau jasa.
Kelengkapan data tersebut akan mempercepat proses saat mengisi formulir di OSS.
2. Buat Akun di Portal OSS
Langkah utama dalam cara mendaftar UMKM secara online adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
Cara daftarnya dengan mengakses website oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia.
Pilih menu “Daftar”, masukkan NIK dan email, lalu input nomor ponsel yang belum pernah digunakan di sistem.
Setelah kode verifikasi dikirim melalui WhatsApp, masukkan kode tersebut dan buat kata sandi sesuai ketentuan.
3. Login dan Mulai Mengisi Data Usaha
Bila akun berhasil dibuat, login menggunakan nomor ponsel dan kata sandi.
Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi identitas pemilik usaha sesuai KTP, termasuk NPWP serta informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pastikan semua data terisi dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.
4. Lengkapi Informasi KBLI, Modal, Lahan, dan Produk/Jasa
Pada tahap berikutnya, Anda harus mengisi bidang usaha dengan kode KBLI terbaru.
Anda dapat mencarinya langsung melalui fitur pencarian di OSS.
Selain KBLI, sistem juga meminta rincian modal usaha, luas lahan, serta daftar produk atau jasa yang dijalankan.
Informasi-informasi itu dipakai sebagai dasar penilaian risiko usaha Anda.
5. Lakukan Validasi Risiko Usaha
Berikutnya, masuk ke proses validasi risiko.
Langkah ini dijalani bila seluruh data diisi, OSS akan menampilkan hasil analisis tingkat risiko dan skala usaha.
Cermati informasi tersebut, kemudian lanjutkan proses sesuai petunjuk di layar.
6. Unggah Dokumen Jika Diminta Sistem
Beberapa jenis usaha mungkin diminta melampirkan dokumen tertentu seperti KTP, NPWP, atau dokumen pendukung lainnya.
Jika muncul permintaan unggahan, Anda perlu mengunggah file dalam format yang sesuai dan ukurannya tidak melebihi batas sistem.
7. Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Andai semua tahap selesai, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah identitas resmi usaha yang menandakan bahwa UMKM Anda sudah terdaftar secara legal.
Dokumen ini dapat diunduh langsung dan digunakan untuk berbagai pengurusan usaha, termasuk akses program bantuan pemerintah.
Itulah cara mendaftar UMKM secara online. Cukup mudah, bukan? Semoga bermanfaat!
***Foto: freepik.com