Logo

Panduan Daftar Koperasi Merah Putih 2025 untuk Desa

Artikel, Berita Koperasi

25 Apr 2025

Cara daftar Koperasi Merah Putih

Cara daftar Koperasi Merah Putih. Pemerintah Indonesia tengah mendorong lahirnya Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi desa. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM, yang menargetkan pembentukan koperasi di seluruh desa mulai Maret hingga Juni 2025. Proses pendaftaran dibedakan menjadi dua jalur: desa yang belum memiliki koperasi aktif dan desa yang sudah memiliki koperasi.

Desa yang Belum Punya Koperasi

Langkah pertama adalah sosialisasi program kepada warga desa. Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan rapat awal untuk memetakan potensi lokal. Selanjutnya, musyawarah desa akan digelar guna menentukan hal-hal mendasar, seperti:

  • Nama koperasi (harus diawali dengan “Koperasi Desa Merah Putih”)
  • Jenis usaha
  • Jumlah anggota awal
  • Pengurus dan pengawas koperasi

Kemudian, hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara. Para pendiri koperasi akan mengadakan rapat resmi untuk menandatangani Akta Pendirian Koperasi. Akta ini perlu disahkan oleh notaris, lalu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan status badan hukum.

Cara daftar Koperasi Merah Putih

Sumber: liputan6.com

Tahap akhir Cara daftar Koperasi Merah Putih adalah mengurus perizinan usaha sesuai dengan bidang usaha koperasi. Beberapa contoh unit usaha yang umum dijalankan meliputi toko sembako, jasa logistik desa, hingga layanan kesehatan berbasis komunitas.

Desa yang Sudah Memiliki Koperasi

Untuk desa yang telah memiliki koperasi aktif, proses Cara daftar Koperasi Merah Putihnya lebih sederhana. Cukup dilakukan evaluasi terhadap kinerja koperasi tersebut. Jika hasilnya positif, koperasi hanya perlu menyesuaikan Anggaran Dasar agar selaras dengan prinsip Koperasi Merah Putih.

Namun, jika koperasi dinilai kurang aktif, maka perlu dilakukan revitalisasi. Ini mencakup restrukturisasi pengurus, penguatan sistem manajemen, hingga penggabungan dengan koperasi lain yang lebih sehat.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 sebagai panduan teknis dalam pembentukan koperasi ini. Selain itu, Satgas Koperasi Merah Putih juga aktif memberikan pendampingan ke desa-desa guna mempercepat proses pendaftaran dan legalisasi koperasi.

Kesimpulan

Koperasi Merah Putih bukan hanya tentang pendirian usaha bersama, tetapi juga menjadi simbol kemandirian ekonomi desa. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, desa Anda dapat membentuk koperasi yang kuat, berdaya saing, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Baca juga: Kemenkop Luncurkan Situs Web Resmi Koperasi Desa Merah Putih

Bagikan:

Berita Lainnya

Hidupkan Semangat Bung Hatta: Koperasi Merah Putih sebagai Solusi Ekonomi Rakyat

Erick Thohir Ungkap Tujuan Strategis Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Desa

Koperasi UMKM Tangsel Naik Kelas Lewat E-commerce dan Pameran Internasional

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung