Logo

Izin dan Syarat Koperasi Simpan Pinjam Sesuai Aturan Berlaku!

Artikel, Berita Koperasi

07 Oct 2025

syarat koperasi simpan pinjam

Ketahui syarat koperasi simpan pinjam sesuai dengan peraturan yang berlaku. Catat baik-baik, ya!

Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang paling banyak diminati masyarakat karena mampu memberikan akses pembiayaan dan layanan keuangan yang mudah dijangkau. 

Namun, agar koperasi bisa beroperasi secara sah dan dipercaya anggota, ada sejumlah syarat koperasi simpan pinjam yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat tersebut tidak hanya mencakup aspek administrasi seperti dokumen pendirian dan legalitas, tetapi juga persyaratan teknis dan kelayakan usaha. 

Semuanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap koperasi yang ingin menjalankan kegiatan simpan pinjam wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM. 

Selain itu, koperasi juga harus memiliki struktur organisasi yang jelas, sumber daya manusia yang kompeten, serta rencana usaha yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan memenuhi seluruh syarat koperasi simpan pinjam, koperasi tidak hanya beroperasi sesuai hukum, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan anggota dan kelangsungan usahanya dalam jangka panjang.

Lalu, seperti apa syarat koperasi simpan pinjam tersebut? Simak uraian berikutnya!

Izin dan Syarat Koperasi Simpan Pinjam

kementerian koperasi dan umkm
Foto: linkumkm.id

Syarat membuat koperasi simpan pinjam diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Dalam pasal 6, 7, dan 8, disebutkan beberapa syarat dan hal-hal yang perlu dilakukan masyarakat yang ingin membangun koperasi simpan pinjam.

Berikut rangkumannya:

1. Ketentuan Umum

1. Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi ditetapkan sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi.

2. Karena berisiko tinggi, KSP/KSPPS dan USP/USPPS wajib memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam.

3. Untuk usaha berisiko tinggi, koperasi harus memiliki dua bentuk perizinan, yaitu:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), dan
  • Izin usaha.

4. Izin usaha simpan pinjam terdiri dari dua jenis

  • Izin usaha utama, dan
  • Izin jaringan pelayanan.

5. Proses izin dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikelola oleh lembaga pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal (BKPM).

2. Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

1. Izin usaha simpan pinjam koperasi terdiri atas dua jenis:

  • Izin usaha KSP atau KSPPS, yaitu izin untuk koperasi yang khusus bergerak di bidang simpan pinjam.
  • Izin usaha USP atau USPPS, yaitu izin bagi koperasi non-KSP yang memiliki unit usaha simpan pinjam.

2. Jika KSP atau KSPPS ingin membuka jaringan pelayanan (seperti kantor cabang, kantor cabang pembantu, atau kantor kas), maka wajib memiliki izin jaringan pelayanan tambahan.

3. Jaringan pelayanan koperasi yang diatur dalam pasal ini meliputi:

  • Kantor Cabang
  • Kantor Cabang Pembantu
  • Kantor Kas

3. Persyaratan Izin Usaha

Untuk mendapatkan izin usaha, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi harus memenuhi sejumlah syarat administratif, keuangan, dan kelembagaan, yaitu:

1. Modal awal yang jelas dan disetor ke bank

  • Ada bukti setoran modal awal ke rekening atas nama koperasi (bank umum untuk KSP, bank syariah untuk KSPPS).
  • Setiap anggota juga wajib menyetor modal.

2. Rencana kerja 3 tahun ke depan
Meliputi rencana permodalan, kegiatan usaha, serta pengembangan organisasi dan SDM.

3. Administrasi dan pembukuan koperasi
Sistem pencatatan dan laporan keuangan harus sudah disiapkan.

4. Persyaratan pengurus dan pengawas

  • Tidak punya riwayat kredit macet.
  • Tidak pernah dihukum karena tindak pidana keuangan.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir.
  • Harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

5. Komitmen pengelolaan dana koperasi
Dana lebih hanya boleh ditempatkan pada instrumen aman seperti deposito, tabungan, saham, obligasi, atau investasi langsung berisiko rendah.

6. Kewajiban transparansi dan kepatuhan

  • Ada pernyataan penerima manfaat (beneficial owner).
  • Punya aturan mengenali pengguna jasa (prinsip KYC).
  • Pengelola wajib memiliki sertifikasi kompetensi keuangan koperasi.
  • Terdaftar di sistem anti pencucian uang (goAML) PPATK.

7. Kepemilikan sarana kerja
Wajib memiliki atau menyewa kantor serta sarana kerja yang memadai.

8. Dewan Pengawas Syariah (khusus KSPPS/USPPS)
Harus memiliki dewan pengawas yang mendapat rekomendasi dan sertifikat dari lembaga syariah berwenang.

9. Modal usaha minimal

    • KSP/KSPPS primer:
      • Rp500 juta (kabupaten/kota)
      • Rp1 miliar (lintas kabupaten/kota dalam provinsi)
      • Rp2 miliar (lintas provinsi)
    • KSP/KSPPS sekunder:
      • Rp750 juta (kabupaten/kota)
      • Rp1,5 miliar (lintas kabupaten/kota dalam provinsi)
      • Rp3 miliar (lintas provinsi)
    • USP/USPPS koperasi: modal tetap minimal Rp500 juta (primer) dan Rp1 miliar (sekunder).

10. Batas setoran modal anggota dan koperasi lain

    • Setoran dari satu anggota maksimal 20% dari total modal awal.
    • Setoran dari satu koperasi maksimal 50% dari total modal awal.

Digitalisasi Koperasi Simpan Pinjam Bersama elKopra

Memenuhi berbagai syarat pendirian koperasi simpan pinjam tidak hanya membutuhkan kesiapan modal dan administrasi, tetapi juga sistem pengelolaan yang rapi dan transparan. 

Di era digital seperti sekarang, koperasi perlu beradaptasi agar operasionalnya lebih efisien dan mudah diawasi.

elKopra hadir sebagai solusi digital untuk membantu koperasi dalam mengelola simpanan, pinjaman, hingga laporan keuangan secara otomatis dan real-time. Dengan sistem ini, koperasi bisa memastikan pembukuan tertata, data anggota tersimpan aman, serta laporan keuangan mudah diakses kapan saja.

Selain itu, elKopra juga mendukung transparansi kepada anggota dan mempermudah pengurus dalam memenuhi kewajiban administrasi sesuai peraturan, termasuk yang tercantum dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023.

Dengan elKopra, koperasi tidak hanya patuh regulasi, tapi juga siap berkembang ke arah yang lebih modern dan profesional.

Itulah syarat koperasi simpan pinjam sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

***Foto: Foto: facebook/Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Usaha Mandiri

Bagikan:

Berita Lainnya

Pengertian dan Contoh Struktur Organisasi Koperasi. Bisa Jadi Rujukan!

Berapa Bunga Koperasi Simpan Pinjam? Cek Jawabannya di Sini!

Apakah Koperasi Merah Putih Digaji? Cek Ini untuk Jawabannya!

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung