Logo

Apakah Koperasi Merah Putih Digaji? Cek Ini untuk Jawabannya!

Artikel, Berita Koperasi

29 Sep 2025

apakah koperasi merah putih digaji

Pertanyaan tentang apakah Koperasi Merah Putih digaji banyak ditanyakan. Ini wajar, mengingat Kopdes Merah Putih merupakan program “andalan” pemerintah Prabowo.

Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program dari Presiden Prabowo yang belum lama ini resmi diresmikan. 

Program ini disebut-sebut sebagai program “andalan” lantaran pembiayaannya cukup tinggi dan dirancang untuk memberi dampak langsung kepada masyarakat.

Melansir berbagai sumber, biaya pembentukan Koperasi Merah Putih diperkirakan bisa menyentuh angka Rp400 triliun. 

Angka tersebut muncul jika setiap pembentukan satu unit Koperasi Merah Putih membutuhkan dana sekitar Rp5 miliar. 

Dengan proyeksi total 80 ribu unit koperasi yang akan dibentuk, wajar jika program Koperasi Merah Putih menjadi sorotan publik.

Tak heran, banyak masyarakat yang kemudian penasaran dan muncul pertanyaan, “apakah Koperasi Merah Putih digaji?”

Untuk mengetahui jawabannya secara jelas, mari simak artikel ini sampai tuntas.

Apakah Koperasi Merah Putih Digaji?

apakah koperasi merah putih digaji

Menurut berbagai laporan media, hingga saat ini pemerintah belum secara resmi menyebut adanya gaji khusus bagi pengurus Koperasi Merah Putih. 

Namun, ada syarat penting yang ditegaskan, yakni para pengurus nantinya harus memiliki catatan yang baik dalam hal laporan keuangan.

Selain itu, mengutip laman pikiran-rakyat.com, Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, mengungkapan bahwa penetapan gaji pengurus tidak ditentukan oleh pemerintah.

Nantinya, besaran honor atau imbalan diserahkan kepada Hasil Rapat Tahunan (RAT) serta kemampuan keuangan koperasi masing-masing.

“Setiap koperasi memiliki kebebasan mengatur sendiri honor pengurus sesuai kondisi usaha,” ungkapnya.

Meski begitu, mengutip pemberitaan dari Kompas.com, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bila pemerintah akan merekrut Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih. 

Tugas utama mereka adalah mendampingi 10 unit Koperasi Merah Putih sekaligus.

Menariknya, para Asisten Bisnis tersebut bakal menerima gaji atau honor sebesar Rp7,25 juta per bulan. 

Skema penggajian tersebut bersumber dari APBN dan telah mendapat persetujuan DPR. 

Sebagai informasi, jumlah tenaga Asisten Bisnis yang akan direkrut mencapai 8.000 orang.

Peran Asisten Bisnis cukup vital, karena mencakup asistensi intensif kepada Koperasi Desa. 

Mulai dari membantu akses ke Sistem Informasi Manajemen Koperasi (SIMKOPDES), menyusun rencana bisnis, hingga mendampingi proses pengajuan proposal pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Dengan adanya dukungan tenaga pendamping ini, diharapkan operasional Koperasi Merah Putih bisa berjalan lebih terarah dan profesional.

Digitalisasi untuk Mendukung Koperasi Merah Putih

Program Koperasi Merah Putih yang diluncurkan pemerintah membawa tantangan baru dalam hal pengelolaan. 

Alasannya karena proyeksi program Koperasi Merah Putih jumlahnya hingga puluhan ribu unit.

Hal itu diperlukan sistem yang mampu memastikan pencatatan, pelaporan, dan manajemen keuangan berjalan lebih terstruktur.

Salah satu solusi yang bisa dimanfaatkan adalah Elkopra, platform digital yang dirancang khusus untuk kebutuhan koperasi. 

Elkopra membantu koperasi dalam memudahkan akses data keuangan, mempercepat proses administrasi, hingga menghadirkan transparansi yang bisa dipantau langsung oleh anggota.

Selain itu, dukungan teknologi ini juga memperkecil potensi kesalahan pencatatan dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi. 

Maka itu, koperasi tidak hanya sebatas wadah ekonomi masyarakat, tetapi juga bisa dikelola secara modern, efisien, dan sesuai dengan standar akuntabilitas yang berlaku.

Dengan adopsi digital seperti Elkopra, Koperasi Merah Putih berpeluang besar untuk tumbuh menjadi jaringan koperasi yang profesional dan berdaya saing tinggi.

Itulah jawaban dari pertanyaan apakah koperasi merah putih digaji. Semoga bermanfaat!

***Foto: merahputih.kop.id

Bagikan:

Berita Lainnya

Pengertian dan Contoh Struktur Organisasi Koperasi. Bisa Jadi Rujukan!

Izin dan Syarat Koperasi Simpan Pinjam Sesuai Aturan Berlaku!

Berapa Bunga Koperasi Simpan Pinjam? Cek Jawabannya di Sini!

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung