Apakah koperasi diawasi oleh OJK? Jawabannya memang iya, tetapi perlu dipahami bahwa tidak semua koperasi berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan.
Ini cukup penting diketahui agar masyarakat tidak salah memahami peran OJK dalam kaitannya dengan koperasi.
Informasi lebih lengkapnya bisa Anda simak di bawah!
Apa Itu Koperasi?
Koperasi sendiri merupakan organisasi ekonomi yang dibangun dan dijalankan oleh sekelompok orang untuk mencapai kepentingan bersama.
Prinsip dasar koperasi ialah ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Karena bergerak di bidang usaha yang berhubungan dengan uang, maka koperasi idealnya memang perlu mendapatkan pengawasan.
Tujuan pengawasan untuk memastikan koperasi berjalan transparan, sehat secara keuangan, serta tidak merugikan anggota yang menjadi bagian di dalamnya.
Keberadaan pengawasan bakal menciptakan kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Nah, dalam konteks inilah muncul pertanyaan, apakah koperasi diawasi oleh OJK?
Apakah Koperasi Diawasi oleh OJK?

Mengutip penjelasan dari hukumonline.com, koperasi pada dasarnya memang diawasi oleh OJK.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 44B ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Namun, Anda perlu memahami bahwa tidak semua jenis koperasi berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan.
Pengawasan yang dilakukan oleh OJK hanya berlaku untuk koperasi yang bersifat open loop.
Alasannya karena koperasi jenis ini mempunyai aktivitas di sektor keuangan.
Pengawasan OJK diperlukan agar aktivitas koperasi tetap transparan, sehat, dan melindungi kepentingan publik.
Sementara untuk koperasi yang bergerak secara close loop, yakni koperasi dengan aktivitas terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja, atau tak memiliki aktivitas di sektor keuangan pengawasannya dilakukan kementerian koperasi dan UMK.
Itu berarti, mekanisme pengawasan disesuaikan dengan karakter dan lingkup kegiatan koperasi itu sendiri.
Apa Itu Koperasi Open Loop dan Close Loop?
Dalam regulasi terbaru, koperasi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu open loop dan close loop.
Keduanya memiliki karakteristik dan pengawasan yang berbeda.
Seperti yang sudah disinggung, koperasi open loop adalah koperasi yang memiliki aktivitas di sektor jasa keuangan, misalnya menghimpun dana dari masyarakat atau memberikan layanan keuangan yang melibatkan pihak di luar anggota.
Karena ruang lingkupnya lebih luas dan berpotensi berdampak pada masyarakat umum, koperasi jenis ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara koperasi close loop adalah koperasi yang menjalankan kegiatan usaha terbatas hanya untuk anggotanya sendiri, dan tidak bergerak di sektor keuangan.
Oleh karena itu, pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK, melainkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Koperasi yang Diawasi oleh OJK
Belum lama ini, OJK menerbitkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan.
Daftar koperasi ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Berikut daftar koperasi tersebut:
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana – Madiun
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten – Klaten
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa – Lampung Selatan
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi – Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo – Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat – Tasikmalaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam – Ciamis
- Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri – Surabaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia – Probolinggo
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba – Lampung Selatan
- Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera – Lampung Selatan
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera – Tegal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong – Jepara
- Koperasi Jasa Gadai Rap Maju – Malang
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa – Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera – Kendal
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur – Metro
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang – Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal – Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga – Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur – Kendal
Digitalisasi Koperasi dengan Elkopra
Inti dari keberhasilan koperasi tetap terletak pada pengelolaan sistemnya, termasuk pengelolaan simpanannya.
Sebab, simpanan tersebut adalah fondasi utama yang membuat koperasi bisa terus tumbuh.
Dengan dukungan platform digital seperti Elkopra, pengelolaan keuangan koperasi dapat dilakukan dengan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Penggunaan platform Elkopra, membuat koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah menabung bersama, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun usaha kolektif yang sehat, aman, serta berkelanjutan.
Itulah penjelasan tentang apakah koperasi diawasi oleh OJK, disertai dengan daftar koperasinya. Semoga bermanfaat!
***Foto: www.ojk.go.id