Unit Usaha KopDes Merah Putih. Pemerintah terus mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi pemerataan ekonomi nasional. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Julianto, menyebut koperasi ini berpeluang menghasilkan keuntungan bisnis hingga 90 persen. Namun, Ferry menegaskan bahwa keberhasilan ini sangat bergantung pada kualitas pengelolaan dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
Tujuh Unit Usaha Wajib di Setiap Koperasi Desa
Setiap koperasi wajib mengelola minimal tujuh unit usaha yang dianggap mendasar untuk kebutuhan masyarakat desa. Unit tersebut mencakup:
- Kantor koperasi
- Kios pengadaan sembako
- Unit simpan pinjam
- Klinik kesehatan
- Apotek desa
- Sistem pergudangan atau cold storage
- Sarana logistik

Sumber: tempo.co
Menurut Ferry, unit-unit ini merupakan bentuk pelayanan langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Lebih dari itu, desa juga diberikan kebebasan untuk mengembangkan unit bisnis tambahan sesuai potensi lokal.
Instruksi Presiden untuk 80 Ribu Koperasi Desa
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang meminta percepatan pembentukan koperasi di 80 ribu desa. Tujuannya adalah mendukung swasembada pangan, sekaligus menciptakan pemerataan pembangunan dan ekonomi desa.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berharap legalisasi badan hukum koperasi ini bisa rampung dalam 1–2 bulan ke depan. Badan hukum akan terbentuk setelah musyawarah desa tercatat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum.
Kesimpulan: Peluang Emas untuk Pembangunan Desa
Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya program formalitas. Bila dikelola dengan baik, koperasi ini bisa menjadi motor utama pembangunan ekonomi desa. Potensi keuntungannya yang tinggi harus dimaksimalkan dengan SDM yang kompeten, pelatihan berkelanjutan, serta sistem operasional yang efisien.
Dengan tujuh unit usaha yang langsung menyentuh kebutuhan warga, koperasi ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana model ekonomi berbasis komunitas menjawab tantangan pemerataan.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Butuh 400 Ribu Pengurus dan 1,2 Juta Pengelola, Ini Strateginya