Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Inpres ini diteken pada 27 Maret 2025 dan menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi berbasis desa dan kelurahan hingga 2025.
Tujuan Inpres 9/2025
Kebijakan ini bukan sekadar proyek ekonomi. Ia merupakan bagian dari strategi besar menuju swasembada pangan, penguatan ekonomi lokal, dan pemerataan kesejahteraan sebagai fondasi Indonesia Emas 2045.
Pembentukan koperasi didesain untuk mengelola berbagai unit usaha strategis seperti:
- Pengadaan sembako murah
- Layanan simpan pinjam
- Klinik dan apotek desa
- Gudang penyimpanan dingin (cold storage)
- Jasa logistik hasil pertanian

Sumber: satneg.go.id
Enam Arah Instruksi Presiden
Inpres 9/2025 mengatur secara rinci langkah-langkah untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, antara lain:
- Koordinasi dan integrasi antar sektor dalam membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi koperasi desa.
- Pembentukan koperasi sesuai karakteristik desa, termasuk pemanfaatan infrastruktur dan potensi ekonomi lokal.
- Pengalokasian anggaran dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah untuk mendukung program ini.
- Implementasi program secara holistik, berkelanjutan, dan menyentuh kebutuhan nyata warga.
- Rencana kerja cepat (quick wins) di tiap kementerian/lembaga dan daerah untuk pencapaian target.
- Integrasi dan pertukaran data antar instansi sebagai dasar pengambilan keputusan dan evaluasi.
Tugas Khusus untuk Kementerian dan Daerah
Menko Pangan ditunjuk untuk memimpin koordinasi lintas sektor dan mengatur satuan tugas percepatan. Sementara itu, Menteri Koperasi memiliki mandat menyusun model bisnis koperasi, mendata koperasi eksisting, serta menyediakan pendampingan dan pelatihan SDM di tingkat desa.
Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta aktif dalam melakukan sosialisasi, pemantauan, serta pembinaan langsung ke pemerintah desa dalam proses pendirian dan pengelolaan koperasi.
Pembiayaan dan Pengawasan
Pendanaan program berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lainnya. Seluruh pelaksanaan akan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan langsung kepada Presiden, memastikan program berjalan transparan, terukur, dan memberi dampak nyata.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Koperasi Merah Putih, Target Rampung Juni 2025