Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini menargetkan 70.000 koperasi di seluruh Indonesia yang akan diluncurkan secara serentak pada 12 Juli 2025. Berikut konsep lengkapnya:
1. Timeline Pembentukan Koperasi (Maret–Juni 2025)
Proses pembentukan koperasi akan melalui tiga tahap utama:
- Sosialisasi ke pemerintah daerah (Maret–April 2025).
- Musyawarah desa untuk menyepakati pendirian (Mei 2025).
- Pengesahan badan hukum dan penyusunan struktur (Juni 2025).
“Desa dengan penduduk kurang dari 500 orang boleh menggabungkan diri dengan desa lain,” jelas Budi Arie dalam SE tersebut.
2. 3 Model Pembentukan Koperasi
Koperasi dapat dibentuk melalui:
- Pendirian baru untuk desa yang belum memiliki koperasi.
- Pengembangan koperasi eksisting yang sudah beroperasi dengan baik.
- Revitalisasi koperasi tidak aktif agar kembali produktif.

Sumber: cnbcindonesia.com
3. Aturan Penamaan & Struktur Kepengurusan
- Nama koperasi wajib mencantumkan frasa “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]”.
- Pengurus dan pengawas dipilih melalui musyawarah desa, dengan kepala desa sebagai ex-officio ketua pengawas.
4. 8 Kegiatan Utama Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi ini akan menjalankan beragam usaha untuk memenuhi kebutuhan desa, antara lain:
- Gerai sembako murah – Menyediakan bahan pokok dengan harga terjangkau.
- Apotek desa – Distribusi obat-obatan dasar dengan subsidi.
- Layanan simpan pinjam – Modal usaha bagi UMKM desa.
- Klinik kesehatan – Layanan kesehatan terjangkau.
- Gudang logistik – Penyimpanan hasil pertanian/ternak.
- Distribusi produk – Memasarkan hasil desa ke pasar yang lebih luas.
- Kantor koperasi – Pusat administrasi dan pelayanan anggota.
- Program lain sesuai kebutuhan – Misalnya, penyediaan pupuk atau alat pertanian.
5. Mekanisme Pengawasan & Evaluasi
Kementerian Koperasi akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, dan pemda untuk:
- Evaluasi berkala setiap 6 bulan.
- Pemantauan kinerja pengurus dan usaha koperasi.
- Intervensi revitalisasi jika ditemukan koperasi bermasalah.
Kesimpulan: Penguatan Ekonomi Desa Melalui Koperasi
Program Koperasi Desa Merah Putih 2025 dirancang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, diharapkan koperasi ini bisa menjadi tulang punggung kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Baca artikel lainnya: Panduan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih 2025