Logo

Prosedur Resmi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih 2025

Berita Koperasi

07 Apr 2025

pembentukan koperasi desa merah putih

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang berdaya saing. Berikut tahapan lengkapnya:

1. Musyawarah Desa sebagai Langkah Awal

Setiap desa yang ditargetkan harus mengadakan musyawarah desa khusus sebelum membentuk koperasi. Forum ini bertujuan untuk:

  • Menyepakati pendirian koperasi.
  • Menetapkan Anggaran Dasar (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan).
  • Memilih calon pengurus dan pengawas koperasi.

“Tanpa kesepakatan musyawarah desa, proses tidak bisa dilanjutkan,” tegas Budi Arie.

2. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham

Setelah musyawarah, tahap selanjutnya meliputi:

  • Pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh notaris.
  • Pengajuan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Penerbitan SK badan hukum sebagai tanda legalitas resmi.
pembentukan koperasi desa merah putih

Sumber: indonesia.go.id

3. Integrasi Koperasi Eksisting yang Sehat

Desa yang sudah memiliki koperasi aktif tidak perlu mendirikan baru. Namun, mereka harus:

  • Melakukan pendataan dan penilaian kinerja.
  • Menyesuaikan Anggaran Dasar jika memenuhi kriteria sehat.
  • Bergabung dalam program Kopdes Merah Putih tanpa proses pendirian ulang.

“Koperasi yang kurang aktif akan masuk skema revitalisasi,” jelas Budi Arie.

4. Penyesuaian untuk Desa Kecil

Khusus desa berpenduduk kurang dari 500 orang, aturannya lebih fleksibel:

  • Diperbolehkan gabung dengan desa lain untuk mendirikan koperasi.
  • Tetap wajib memenuhi syarat musyawarah dan pengesahan.

Jadwal Pelaksanaan Program

Proses pembentukan Kopdes Merah Putih berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Pemerintah pusat dan daerah akan memantau progresnya secara berkala.

Kesimpulan

Program Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang transparan dan berkelanjutan. Dengan mengikuti prosedur resmi ini, diharapkan lebih banyak desa mampu mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.

Baca artikel lainnya: Panduan Membentuk Koperasi Desa Merah Putih

Bagikan:

Berita Lainnya

Target 70.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Juli 2025

Prabowo Instruksikan Kabinet Hati-hati Tanggapi Kebijakan Tarif Impor Trump

Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank (NDB), Apa Manfaatnya?

Ingin Lebih Mendetail

Ada pertanyaan atau butuh bantuan? Kami siap membantu! Hubungi kami untuk pertanyaan, kemitraan, atau dukungan.

Konsultasi langsung