Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro: Era Baru yang Lebih Terarah
Strategi OJK dalam Meningkatkan Peran Lembaga Keuangan, meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028, menandai langkah signifikan dalam mengoptimalkan peran LKM di perekonomian nasional. Roadmap ini hadir sebagai jawaban atas tantangan pengembangan LKM yang sebelumnya kurang terarah meskipun Undang-Undang LKM telah diberlakukan sejak 2013.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, kehadiran Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) pada Januari 2023 menjadi pemicu utama lahirnya roadmap ini. “Undang-Undang P2SK memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengaturan LKM, membuka babak baru dalam pengelolaan lembaga ini dengan lebih terstruktur,” ungkapnya dalam acara peluncuran roadmap di Jakarta.
Peran Strategis Lembaga Keuangan Mikro
LKM memiliki peran vital dalam mendukung ekonomi masyarakat, terutama di tingkat mikro dan pengembangan Strategi OJK. Lembaga ini hadir sebagai jembatan keuangan bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan lembaga keuangan besar. Namun, LKM tidak hanya sekadar lembaga pembiayaan. Mereka juga bertindak sebagai agen pemberdayaan ekonomi, memberikan edukasi dan dukungan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.
Saat ini, berdasarkan data OJK per Agustus 2024, terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia yang terdiri dari 174 konvensional dan 79 berbasis syariah. Dengan roadmap baru ini, diharapkan jumlah dan kualitas LKM dapat ditingkatkan, sehingga berkontribusi lebih besar terhadap inklusi keuangan nasional.

Empat Pilar Roadmap LKM 2024-2028
Dalam roadmap yang disusun, terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus pengembangan:
- Tata Kelola yang Baik
Penguatan tata kelola menjadi prioritas untuk memastikan LKM dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip keuangan yang berkelanjutan. - Perlindungan Konsumen
Konsumen menjadi pusat perhatian dalam pengelolaan LKM. Perlindungan ini tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat tetapi juga menjadi fondasi keberlanjutan lembaga. - Pemberdayaan Masyarakat
LKM diharapkan mampu berperan sebagai katalisator pemberdayaan ekonomi masyarakat, membantu kelompok kecil dan mikro untuk berkembang secara mandiri. - Penguatan Ekosistem dan Pengawasan
Pengaturan, pengawasan, dan perizinan menjadi aspek penting untuk menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan LKM dalam jangka panjang.
Peran Daerah dalam Pengembangan LKM
Undang-Undang P2SK juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam pembinaan dan pengawasan LKM kecil. Langkah ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memberdayakan ekonomi lokal melalui pengelolaan LKM yang lebih profesional.
“Dengan pengelolaan yang lebih baik, LKM dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan ekonomi masyarakat, seperti membantu masyarakat keluar dari jeratan rentenir dan meningkatkan inklusi keuangan,” tambah Agusman.
Inklusi Keuangan Sebagai Tujuan Utama
OJK berharap roadmap atau Strategi OJK ini menjadi langkah besar dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan dukungan pemerintah, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya, LKM dapat berkembang menjadi lembaga yang lebih inklusif, modern, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Roadmap ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan LKM yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Kami percaya bahwa kolaborasi semua pihak akan membawa perubahan positif bagi sektor keuangan mikro di Indonesia,” tutup Agusman.
Sumber: www.liputan6.com